Buku ini merupakan sumbangan pemikiran penulis atas kegundahan di mana sudah lebih tujuh puluh tahun kemerdekaan dan memasuki era globalisasi kehidupan petani belum mencapai kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa (founding fathers). Di mana sampai saat ini, tingkat kemiskinan di Indonesia masih tetap tinggi dan sebagian besar berada di perdesaan, terutama di sektor pertanian. Sebagian besar petani Indonesia merupakan petani kecil yang kecenderungan terus meningkat, yang makin menurunkan tingkat kesejahteraan petani.
Buku ini mencoba mengulas secara sederhana tentang tema “HUKUM UNTUK PETANI” dari sudut pandang perlindungan dan pemberdayaan petani dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam menghadapi tantangan global memuat tentang dasar pemikiran, UUPA dan reforma Agraria, Perlindungan hukum bagi petani, Petani dan perlindungan lahan, serta petani dan tantangan global.