Pemikiran manusia tentang negara hukum berkembang dalam berbagai situasi sejarah peradaban manusia. Sedangkan Negara demokrasi dari sudut pandang etimologi, demokrasi berasal dari kata demos (rakyat), dan cratein (memerintah). Jadi, secara harfiah kata demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat memerintah. Dengan kata lain demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan umum yang bebas. Secara umum demokrasi sering dimaknai sebagai “pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat” atau “a government of the people, by the people, for the people”.
Perwujudan demokrasi menyediakan ruang bagi sirkulasi elite yang kompetitif dan berkala (sekuensial). Pemilu atau pemilukada merupakan perwujudan dari suksesi kekuasaan formal. Pemilu sebagai perwujudan negara hukum yang demokratis di Indonesia telah dilakukan sebanyak 11 kali sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945. Secara regulasi, perkembangan pengaturan Pemilu dapat dilacak dalam undang-undang kepemiluan yang telah berubah sebanyak delapan kali, mulai dari periode 1953 sampai dengan yang terbaru pada 2017. Regulasi-regulasi tersebut merupakan struktur formal yang menjadi penopang terlaksananya Pemilu sejak Indonesia merdeka.
Buku ini mencoba memberikan deskripsi dan gambaran tentang Hukum Pemilu dari perspektif kajian negara hukum, negara demokrasi dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas salah satunya mengedepankan partisipasi masyarakat secara partisipatif. Buku ini memuat 8 (delapan) bab antara lain : Konsep Pemikiran (Pengantar), Negara Hukum, Negara Demokrasi, Dinamika Sejarah Demokrasi, Politik Hukum Pemilu, Hukum Kepemiluan, Studi perbadingan Penyelenggaraan Pemilu di Beberapa Negara, dan partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu….salam literasi untuk anak negeri.