Dalam buku ini penyusun sajikan tentang khunṡa yang kemudian dipahami sebagai “orang dengan alat kelamin ganda” atau “orang dengan ketidakjelasan alat kelamin”. Salah satu permasalahan khunṡa adalah dalam hal menentukan hak waris atau kewarisanya, dan juga menjadikan persoalan kepada penetapan status hak memperoleh bagian warisnya. Islam sebagai agama yang sangat tinggi menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, Islam mengkover kepentingan dasar manusia termasuk di dalamnya hak untuk mendapat keadilan bagi siapa saja. Termasuk hak seorang khunṡa musykil untuk mendapatkan warisan. Berdasarkan permasalahn tersebut penyusun tertarik untuk mengkajinya ditinjau dari hukum Islam dan medis.