Semestinya izin menjadi parameter bagi pertumbuhan dan berkembangnya suatu investasi atau penanaman modal suatu daerah. Namun, faktanya izin menjadi instrumen untuk mencari keuntungan pribadi bagi oknum badan dan/atau pejabat dengan menyalagunakan jabatannya. Izin ini makin tumbuh subur waktu diberlakukan otonomi daerah, dimana daerah menjadikan izin sebagai alat untuk menciptakan bermacam-macam jenis perizinan dan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya essensi perizinan untuk melaksanakan usaha hilang, menjadi proses pelayanan yang panjang, lama, berbelit-belit, banyak instansi yang terlibat, dan jauh dari pelayanan publik yang transparan, efisien, dan murah. Dalam rangka percepatan dan peningkatan modal dan berusaha itu, diterapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur,atau bupati/walikota melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Buku Hukum Perizinan Berbasis OSS, ini sebagai sumbangsih penulis sebagai pengembangan mata kuliah Hukum Administrasi Negara. Buku ini dapat sebagai pedoman dasar mahasiswa fakultas hukum untuk belajar dengan keterbatasan literasi hukum perizinan saat ini. Kami menyadari buku ini masih jauh dari sempurna, dan masih banyak kekurangan secara konsep, teori, dan kedalaman analisis. Yang Jelas ada niat baik, semoga buku ini menjadi jalan untuk membuka ide baru terhadap konsep perizinan berbasis OSS yang sekarang diterapkan pemerintah. Tiada gading yang tak retak, saran secara konstruktif sangat diperlukan dalam penyempurnaan buku ini.