Mitigasi bencana sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana terbagi atas 2 (dua) pola: (1) Mitigasi struktural: upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan dan (2) Mitigasi non-struktural: upaya mengurangi dampak bencana, selain dari upaya fisik sebagaimana yang ada pada mitigasi struktural.
Buku ini mencoba untuk memberikan penjelasan mengenai mitigasi bencana dan penanggulangan bencana perspektif hukum yang secara substansi memuat antara lain: Filosofi bencana, Politik hukum penanggulangan bencana, Tanggungjawab negara dan manejemen mitigasi bencana.