Buku ini sesungguhnya merupakan modifikasi, masukan, pengembangan dan hasil pemikiran ulang/revisi literasi yang pernah dihasilkan penulis (Madiun) dengan judul Hukum Agraria Indonesia yang terbit tahun 2017. Terdorong keinginan yang kuat, tulus dan ikhlas dari para penulis untuk memperkaya kasanah keilmuan dan pengembangan Hukum Agraria Indonesia sesuai dengan perkembangan baik pengaturan maupun perkembangan dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia. Buku ini hadir guna memberikan pencerahan berkaitan dengan dasar-dasar atau pokok-pokok tentang Hukum Agraria dan dari segi filosofis lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sesungguhnya merupakan jawaban atas ketidakadilan peraturan perundang-undangan zaman kolonial terhadap kedudukan tanah yang dimiliki rakyat Indonesia. Buku ini hadir dengan konsep dasar-dasar Hukum Agraria Nasional diimbangi dengan dasar hukum yang disesuaikan dengan perkembangan terbaru. Adapun substansi dari buku ini antara lain memuat antara lain Bagian pertama: Pengantar berupa pengertian agraria, Hukum agraria, dan pokok-pokok agraria, bagian ke-dua: Sejarah Hukum Agraria, bagian ke-tiga: Politik Hukum Agraria Nasional, Bagian ke- empat : Hak-hak Agraria, Bagian ke- lima: Hak atas tanah, Bagian ke-enam: Peralihan hak atas tanah, Bagian ke-tujuh: Pendaftaran Tanah.