Pada buku Hukum Perjanjian Internasional ini, penulismemaparkan beberapa bab terkait konsep, sejarah, prinsip-prinsip, ruang lingkup berlakunya perjanjian internasional menurutKonvensi Wina 1969, penafsiran perjanjian internasional,penandatangan dan mulai berlakunya perjanjian internasional,ratifikasi, reservasi, pembatalan, penangguhan dan berakhirnyaperjanjian internasional, jus cogens dalam hukum perjanjianinternasional.Pembahasan awal dari buku ini memberikan penjelasanterkait pengertian perjanjian internasional menurut konvensi danmenurut para ahli, istilah perjanjian internasional berupa Konvensi,Treaty, Declaration, Aggrement, Statuta, Protocol, Final Act,Modus Vivendi dan General Act. Serta dilanjut denganmenjelaskan terkait bentuk-bentuk perjanjian internasional.Pada materi ketiga pembahasan mengenai prinsip-prinsiphukum perjanjian internasional. Dalam pembuatan hukumperjanjian internasional haruslah memperhatikan prinsip-prinsiphukum yang mendasarinya. Prinsip-prinsip ini terdiri dari; prinsipitikad baik, prinsip menentukan nasib sendiri, prinsip Pacta Sunt
Servanda, prinsip persamaan kedaulatan, persamaan hak,kemerdekaan, bebas dari campur tangan.Setelah mempelajari prinsip-prinsip hukum perjanjianinternasional, buku ini membahas mengenai ruang lingkupberlakunya perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969.Adapun materi yang dibahas antara lain perjanjian sebagai hukuminternasional, pacta tertiis nec nocent nec prosunt, pengaruhmengikatnya perjanjian internasional terhadap pihak ketiga,ratifikasi, transformasi dan adopsi.Pada bab berikutnya dijelaskan mengenai pentingnyamenyamakan persepsi dan pandangan terkait suatu perjanjianinternasional. Materi yang dibahas antara lain: pengertianpenafsiran perjanjian internasional, penafsiran dalam hukuminternasional, macam-macam penafsiran, aliran penafsiran danpenafsiran menurut Konvensi Wina 1969.Bab keenam adalah bab yang membahas teknis dari suatuperjanjian internasional. Pada materi ini diberikan pemaparanmengenai tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional,surat kuasa penuh (full powers), mulai berlakunya perjanjianinternasional ditandai dengan proses penandatanganan danpengesahan.Materi berikutnya adalah ratifasi, adapun tujuan ratifikasiadalah membatasi kewenangan wakil-wakil Negara yang ditunjukuntuk mengikuti tahap perundingan perjanjian internasional,karena kesulitan mengadakan hubungan yang cepat pada,sehingga kepala negara atau pemerintah yang bersangkutan tidakdapat terus menerus mengikuti tahap-tahapan proses pembuatanperjanjian. Materi selanjutnya mengenai pengertian ratifikasiperjanjian internasional, masalah ratifikasi hukum perjanjianinternasional di negara maju dan berkembang, sistem ratifikasiperjanjian internasional.Setelah membahas ratifikasi, materi selanjutnya mengenaireservasi, prinsip kesepakatan bulat (Unanimity Principles), PrinsipPan-Amerika, serta akibat hukum pensyaratan (reservation) sertamemaparkan bagaimana Indonesia dalam mempraktekkanreservasi itu sendiri.
Pada Bab IX dibahas mengenai pembatalan perjanjianinternasional, penundaan berlakunya perjanjian internasional, danmenjelaskan secara komprehensif bagaimana suatu perjanjianinternasional itu berakhir. Serta pada bab terakhir dibahasmengenai Jus Cogens dalam hukum perjanjian internasional.Dapat disimpulkan bahwasanya buku ini adalah bahan ajaryang dapat dijadikan panduan dalam mempelajari hukumperjanjian internasional. Kehadiran buku ini sebagai peganganawal bagi para mahasiswa maupun pembaca untuk mengenali danmenguasai hukum perjanjian internasional.