Buku ini merupakan hasil pengkajian yang telah dilakukan oleh penulis, berlatar belakang dari fenomena belum maksimalnya implementasi peraturan perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat, yang ditandai oleh maraknya pelanggaran hukum. Kondisi ini dipengaruhi dua indikator, pertama terjadi penyumbatan informasi terkait keberadaan peraturan perundang undangan, kedua terjadi kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap makna gramatikal substansi hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan. Alasan ini menjadi pemantik penulis membuat suatu terobosan dalam bentuk gagasan atau konsep untuk mensinergikan nilai local wisdom dalam bentuk bahasa daerah kedalam produk perundang-undangan di tingkat desa.