Segera Terbit *****Sebagaimana terkandung dalam judul buku ini, Eksekusi putusan PTUN kerap menjadi quaestio vexata dalam praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Secara normatif, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara. Namun, dalam realitas, bayang-bayang kekuasaan eksekutif sering menghambat efektivitasnya. Ketika tergugat adalah badan atau pejabat pemerintah, kepatuhan terhadap putusan tidak selalu berjalan otomatis. Tidak adanya lembaga eksekutorial yang kuat, keterbatasan sanksi administratif, serta kultur birokrasi yang defensif memperpanjang jarak antara keadilan normatif dan keadilan faktual. Problematika ini menegaskan paradoks negara hukum: putusan pengadilan diakui sah, tetapi implementasinya bergantung pada kemauan pihak yang dikalahkan. Upaya penguatan dapat ditempuh melalui optimalisasi uang paksa (dwangsom), sanksi administratif progresif, serta pengawasan publik dan legislatif. Pada akhirnya, supremasi hukum tidak hanya diukur dari kualitas putusan, melainkan dari keberanian negara menegakkan dan melaksanakannya tanpa intervensi kekuasaan.