Kata "dagang" bukanlah sesuatu istilah yang asing di telinga,hampir setiap hari kita mendengar kata tersebut ataubahkan mungkin salah satu diantara kita adalah seorangpedagang. Kata "dagang" bukan merupakan istilah dalam bidangilmu hukum akan tetapi merupakan istilah dalam bidang ilmuekonomi. Lalu bagaimana jika istilah ekonomi tersebut dikaitkandengan peraturan hukum atau yang biasa kita sebut sebagai hukumdagang?KPertanyaan ini akan dijawab dalam kajian Pengantar HukumDagang dalam buku ini. Buku ini penting dibaca oleh para pelakuusaha atau calon pelaku usaha. Juga penting buat para akademisiyang bersentuhan baik secara langsung atau tidak langsung denganaktivitas ekonomi. Dan lebih penting lagi tentu bagi paramahasiswa yang berminat mempelajari tentang hukum dagang.