Buku ini disusun sebagai referensi dan pemantik gagasan bagipara mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang hukumpemerintahan desa untuk pengembangan kajian hukum khusus dalamkaitan dengan penataan desa dan desa adat.Perkembangan pengaturan tentang desa sebagai satuanpemerintahan yang memiliki hak otonom, yang merupakan bagiandari organisasi pemerintahan yang ada dalam bingkai NegaraKesatuan Republik Indonesia. Dinamika perkembangan desa darimasa ke masa mengalami perubahan pengaturan yang pada prinsipnyabelum mengangkat derajat desa sebagai suatu kesatuan masyarakathukum yang memiliki hak otonom dalam membangun desa secaramandiri.Dorongan yang masif ke arah desa yang mandiri dan berdaulatmelahirkan UU Desa yang baru dan disahkan pada tanggal 18Desember 2013 yang kemudian diundangkan pada tanggal 15 Januari2014 yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa. UU Desa meghendaki adanya penataan desamenjadi desa dan desa adat. Penataan desa dan desa adat merupakanrasionalisasi kepastian hukum akan keberadaan kesatuan masyarakathukum adat yang selama ini tidak jelas statusnya. UU Desa lahir untukmemberikan kejelasan akan status dan kedudukan desa. Prosedurpenataan desa dan desa adat telah diatur dalam UU Desa dan aturanpelaksana lainnya, sehingga buku ini seyogyanya akan menjadi refrensi dalam upaya melakukan penataan desa adat di Maluku, dalamhal ini kesatuan masyarakat hukum adat yang di sebut negeri.