Hukum Administrasi negara menghendaki bagaimanapemerintahan dikelola dan diselenggarakan dengan baik.Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanyaberdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baiksemata, namun legalitas tindakan dan perbuatan pemerintah memilikirelevansi terhadap hukum yang berlaku. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 termaktubkan cita-cita perjuangan bangsa yaitumewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimanatercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertamaadalah mewujudkan penyelenggara negara yang mampu menjalankanfungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraannegara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (GoodGovernance). HMaka buku ini secara khusus membahas Hukum AdministrasiNegara yaitu Negara Hukum, Sumber-sumber Hukum AdministrasiNegara, Kedudukan Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah,Instrumen Pemerintah, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,Upaya Perlindungan Hukum Administrasi Negara sampai padaPerlindungan Hukum terhadap Masyarakat